Minggu, 01 Juni 2014

Pertanyaan Tentang Dana Pensiun

Pertanyaan Tentang Dana Pensiunan
1.  Bisa apa tidak dana pensiun dialihkan ke asuransi jiwa?
Bisa,dengan syarat manfaat dana pensiun itu diberikan secara sekaligus.sehingga ketika program dana pensiun ini sudah dialihkan ke asuransi jiwa maka disebut program asuransi.

2.   Bisa apa tidak ahli waris si istri jika sudah bercerai dengan suami?
Tidak bisa, karna secara hukum ahli waris tidak didapatkan lagi oleh si istri, tetapi untuk anaknya dapat, Maksimum usia 21 tahun. belum bekerja dan menikah diperpanjang sampai dengan usia 25 tahun tapi harus ada surat keterangan belum bekerja atau menikah.

3.  Perbedaan dana pensiun oleh pemerintah dengan pihak swasta?
>>Untuk masa depan, perusahaan pemerintah terlihat lebih menjamin daripada dana pension  perusahaan swasta. Hal ini juga relatif dilihat dari sudut pandang mana. tetapi yang jelas pemerintah sendiri lebih menjamin hari tua pegawai yang bekerja di perusahaan pemerintah, misalnya seperti uang pensiun, pesangon dan untuk jangka menengahnya jarang sekali perusahaan pemerintah yang memecat pegawainya. Tetapi kemudian hal tersebut menjadi faktor kelemahan pada perusahaan pemerintah karena pegawai yang sudah tidak produktif pun masih menjadi tanggungan pemerintah

>> Disisi lain, di perusahaan swasta dengan penghasilan yang besar tersebut juga memiliki beban kerja yang relatif lebih besar dari bekerja di perusahaan pemerintah. Hal ini seperti kata pepatah 'high risk, high return'. Ada beberapa anggapan bahwa bekerja di perusahaan pemerintah terkesan lebih banyak waktu luang, beban kerja sedikit. Saya berpendapat bahwa hal tersebut adalah relatif. Tidak sedikit juga perusahaan pemerintah yang justru beban kerjanya tinggi

4.  Jelaskan jenis-jenis pensiun dan apa pendapatan yang didapatkan itu berbeda?
    1) Pensiun yang normal
Pensiun yag diberikan untuk karyawan yang usiannya telah mencapai masa pensiun  seperti yang ditetapkan perusahaan. Diumur 58 tahun.
    2) Pensiun Dipercepat
Pensiun yang diberikan untuk kondisi tertentu.
    3) Pensiun Ditunda
Pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun.
    4) Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.
Beda,karna masa kerjaanya berbeda.

5. Mengapa karyawan swasta tidak diberikan dana pensiun dari perusahaannya?
karna yang namanya Badan Usaha, baik itu BUMN maupun BUMS tidaklah permanen, besar kemungkinan akan pailit atau ditutup. untuk BU mungkin menggunakan sistem pesangon dan didaftarkan ke jamsostek.





PERTANYAAN TENTANG ANJAK PIUTANG
1. Bagaimana jika ada perusahaan yang tidak mengenai bunga atau beban konsumen dan bagaimana solusinya ?
2. Apa perbedaan anjak piutang dan pinjaman bank ?
3. Bagaimana perkembangan perusahaan anjak piutang di indonesia ?

4. Permasalahan-permasalahan apa yang sering terjadi di anjak piutang ?

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

1.  LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
·  Pasar Modal merupakan tempat pertemuan antara para pencari dana (emiten) dengan para investor. Di dalam pasar uang, yang diperdagangkan adalah saham dan obligasi suatu perusahaan. Pasar modal juga biasanya disebut sebagai bursa efek.

·  Pasar Uang atau Money Market adalah tempat memperoleh dana atau investasi dana, sama seperti pasar modal. Namun, di pasar uang, jangka waktu dari modal yang ditawarkan adalah jangka pendek.

·  Koperasi Simpan Pinjam merupakan badan usaha yang menyediakan layanan penyimpanan uang dan peminjaman uang kepada para anggota yang membutuhkan dengan angsuran dan bunga yang rendah.

·  Perusahaan Asuransi adalah badan usaha yang menyediakan jasa pertanggungan di mana setiap nasabah wajib membayar premi dan mendapatkan tanggungan kerugian dalam keadaan tertentu sesuai dengan perjanjian antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya.

·   Pegadaian    merupakan perusahaan yang menyediakan layanan gadai di mana pegadaian menyediakan pinjaman dengan jaminan barang berharga. Besar kecilnya pinjaman tergantung dari nilai jaminan. Jika nilai jaminan besar, maka pegadaian juga bisa memberikan pinjaman yang besar.

· Perusahaan Leasing yakni perusahaan yang membiayai pembelian barang-barang yang diinginkan nasabah, sebagai gantinya nasabah melunasi harga barang beserta bunganya kepada perusahaan leasing.

· Anjak Piutang yaitu perusahaan yang mengambil alih kredit perusahaan yang bermasalah dengan cara mengalihkannya pada perusahaan yang sanggup melunasinya.

·  Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan dari perusahaan yang memiliki usaha yang resikonya tinggi.  Perusahaan memberikan kredit tanpa jaminan, namun mengharapkan keuntungan (profit) hasil usaha kelak.

·  Dana Pensiun adalah perusahaan pengeloaan dana pensiun nasabah.

· Kartu plastik adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau otoritas keuangan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan di samping untuk melakukan penarikan tunai.


2. Perbedaan  perbankan syariah dan perbankan konvensional
         Perbankan Konvesional :
1.  System penghasilan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka oleh bank
2.  Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3.  Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
5. Tak memiliki Dewan Pengawas Syariah
6.  Dana masyarakat harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
7. Ada aspek maysir, riba, dan gharar.
8. Landasan hukum dari perundang-undangan dan perbankan
9. bank yang menjalankan usahanya secara konveksional berdasrkan bunga jenisnya terdiri atas bank umum konveksional dan bank perkreditan rakyat

Perbankan Syariah:
1. System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip: mudarabah (bagi hasil) waidah (titipan), ijarah (sewa), murabahah (penjualan kembali)
2. Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah (syariah complaiance)
4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat harus sesuai dengan fatwa dewan
5.  Memiliki Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional.
6.  Dana masyarakat berupa titipan dan investasi.
7. Anti maysir, keuntungan, gharar
8. Landasan ditunjuk Al-Qur'an, ijma HADITS, qiyas, fatwa Dewan Syariah

9. bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan cara bagi hasil dan menurut jenisnya terdiri bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

Pebandingan Paradigma Bank Syariah dan Bank Konvensional
FAKTOR
BANK konvensional
BANK SYARIAH
Hubungan bank dengan nasabah
Investor pasal Baru investor
Kreiditur dan debitur
Sistem     pendapatan    usaha
Bunga, Fee
Bagi hasil, Marjin, Fee
Organisasi
Tidak ada struktur pengawasan syariah
Ada struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah
Penyaluran Pembiayaan
Liberal untuk tujuan keuntungan
Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan lingkungan.
Tingkat risiko umum dalam usaha
Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi
Risiko menengah-rendah karena malarang transaksi spekulasi
Risiko asuransi    investasi
Satu sisi hanya pada bank
Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur


Perbedaan pokok antara sistem bank Konvensional dengan sistem bank Islam secara ringkas dapat dilihat dari 4 (empat) aspek seperti terlihat pada tabel berikut ini :
Tidak
Perbedaan Aspek
Bank konvensional
Bank Islam
1
Falsafah
Berdasarkan atas bunga
Tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan
2
Operasional
- Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
- Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama
-  Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil juka diusahakan terlebih dahulu
 - Penyaluran pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan
3
Sosial
Tidak tersirat secara tegas
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Visi & Misi perusahaan
4
Organisasi
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).