Sabtu, 07 Desember 2013

True Love My Love(´⌣`ʃƪ)

Sometimes
I hate every single stupid word you say
Sometimes
I wanna slap you in your whole face

There's no one quite like you
You push my buttons down
I know life would suck without you

At the same time I wanna hug you
I wanna wrap my hands around your neck
You're an asshole but I love you
And you make me so mad

I ask myself, "why I'm still here
Or where could I go?"
You're the only love I've ever known
But I hate you, I really hate you
So much, I think it must be

True love, true love
It must be true love
Nothing else can break my heart like

True love, true love
It must be true love
No one else can break my heart like you

Just once
Try to wrap your little brain around my feelings
Just once
Please try not to be so mean

Repeat after me now
R-O-M-A-N-C-E-E-E
Come on, I'll say it slowly
(Romance)
You can do it babe

At the same time I wanna hug you
I wanna wrap my hands around your neck
You're an asshole but I love you
And you make me so mad

I ask myself, "why I'm still here
Or where could I go?"
You're the only love I've ever known
But I hate you, I really hate you
So much, I think it must be

True love, true love
It must be true love
Nothing else can break my heart like

Think it must be love
I love you
I think it must be love
I love you

Why do you rub me up the wrong way?
Why do you say the things that you say?
Sometimes I wonder how we ever came to be
But without you I'm incomplete

I think it must be
True love, (It must be) true love
It must be true love (It must be)
Nothing else can break my heart like
And no one else can break my heart like you (like you)

Kamis, 28 November 2013

Cerita mu

hay helo hay :D
             iah aku 2012 pindah ke ekonomi, disana nola lumayan bandel :D hahaha. pengarahan KRS pertama, awal nola liat dia itu manis, berewoknya buat aku gereget :D karna cuek jadi malas peduliin -_- pengarah kedua sepertinya nola udah ga datang lagi karna nola pulang kampung ke jawa tanggal 20 agustus 2012 :D nah saat disana ya nola dapat info kampus dari kawan ku namanya ICUT (lengkapnya disamarkan).
             nola lupa tepatnya kapan yah 28 agustus kalau ga salah. nah itu pengarahan yang keberapa (kalau ga salah yang pertemuan ke 5 atau ke 7 gitu). nah disitu baru dia yang manggil nola untuk minjem hape SAMSUNG GALAXY NOTE 1 (iah di note 1 itu banyak kenangan nola sama dia :*) dia mau ngisi KRS nola waktu itu, temenya pada ngejek dia "kau semua jadi" nah nola senyum. dia juga waktu itu nanyak "kenapa baru nampak dek,kemana kemarin kemarin itu" nah nola jawabnya "ada disitu bang" (kan ga tau maksud si dia ini apa) (lumayan garang sih waktu itu sama dia, abis ga tau rupanya udah mantau dari awal pas tau nola itu tomboy *nola tau dari temen mu kalo sukanya dari awal dan kamu suka yang tomboy itu saat 2013 bulan puasa karna temen mu itu tanyak dan nola tanyak balik, ia dia teman terbaik mu dikampus. hahah) nah setelah berbicara beberapa kata itu, dia suruh nola buat balik lagi di barisan nola, katanya hp biar nanti dia antar kalau udah siap isi punya semua temen temen. temen yang lain pada ngejek karna belum apa apa uda deket sama dia. waktu itu ICUT bilang "si dia suka sama bunda tu" ya aku respon biasa aja -_- abisnya ga paham kalau disitu dia suka sama nola.
              Nah waktu uda mau selesai udah magrib gitu kalau ga salah ya, atau besoknya. ini ga ingat. giliran nola isi KRS via laptop. nah disitu disebelah ada dia lagi mandu temen yang lain. saat itu dia juga minta hp. nah dia nanyak "sapa aku save nama aku" aku jawab "seterah" eh pas nyampek rumah,nola buka buka kontak hp samsung nah tiba tiba liat ada yang aneh nola liat namanya SIAPAJAYEH cek ke WhatsApp karna fotonya ga jelas, jadi nola tes WhatsApp nola tanya "siapa ini?" nah jawabanya dia "SIAPAJAYEH" (dalem hati buset deh ini siapa lah) tapi ntah gimana lupa baru tau itu kalo nomer dia {{}}
              Sering WhatsApp sering juga tanyak "kenapa ga ikut acara ini itu"sering juga dia ingatin Solat via SMS dan WhatsApp, suruh makan :') dan nola langsung nanyak sama sahabat sejati nola LISKA AULIA FRATAMA dan beginilah pendapat sahabat nola itu

ini awalnya

dan ini waktu aku takut dia punya pacar 

        Dan bener, sebelum mamah pergi haji 2012 tahun lalu bulan september kami jadi :) tepatnya tanggal 23 september 2012.jadian kami karna dia sring bilang bilang "aku cinta repsol lah, eh cinta adek aja juga lah" nola jawabnya "iah serah qe bang, cinta siapa aja boleh juga".  Alhamdulillah ya Allah. dekatnya cuman 1 bulan kalau nola salah, Agustus - September, dan Akhir September jadian. putusnya dirahasiakan tanggal berapa. awalnya yang tau kami jadi dikampus itu ada **** nah dia itu tau kami jadi karna liat foto yang pernah dia kirim untuk nola via WhatsApp yang pakai baju madrid (sampai sekarang foto itu masih ada) krn foto itu jadinya angkatan nola tau. dan foto kedua yang lagi dia diwarkop,gaya potongan rambut dia ini :')
          waktu kamu masih dikampus, masih ada matakuliah, dikantin ekonomi itu, kita ber empat. dan nola bersama ICUT dan dia disuruh duduk sama temen nya itu disitu, banyak juga temen dia yang lain, pada ngejek dan gangguin dia, karna dia dikampus taunya ga punya pacar, tapi punya orang yang dia sukai. dikantin itu nola dan temen nola lagi makan nasi, dan mesen air teh dingin, disitu dia minum teh dingin dengan 1 gelas berdua, ya Allah nola senang saat itu, tapi  nola tetap coba hindarin hati yang lemah ini untuk tetap kuat pisah dari dia. karna saran dari sahabat terbaik nola yang dulu.
          1 Hal yang nola nyesal sampai sekarang itu, waktu jalan sama dia :'( rasanya pingin jalan sama dia itu. lebaran haji pun tiba, lebaran keberapa dia kerumah lupa,karna waktu itu hujan, ada juga adek ipar nola dirumah saat itu,nola kenalkan dia sama adik ipar nola (tapi sumpah cuek kamu itu kalau sama orang lain -_-). bahagia hati ini rasanya waktu tau lebaran kamu kerumah :') nola kenalkan sama adik ipar dan adik kandung nola :) tau ga kamu? adik ipar nola bilang waktu kamu mau pulang "yang mana dia kak?" nola jawab "itu yang baju koko" nah adik ipar nola jawab lagi "manis ya kak" (dalam hati, ALHAMDULILLAH
           Nah ada himpunan waktu itu dikampus,nola disuru ikut sama dia, awalnya dia cuek gitu,jadi nolanya malas untuk ikut. dan setelah bantuan dari ICUT dorongan dia (dan rupanya si ICUT itu dorongan dari dia untuk nyuruh nolanya ikutan Himpunan tersebut), jadi akhirnya nola ikut himpunan tersebut, nah disitu yang wawancara nola dia (dalam hati nola senang,karna baru ini bisa bicara berdua sama dia) aneh dia nanyak "kenapa gini" "bisa ga diulang lagi" ya nola ketawa aja ga bisa jawab. temen temen yang lain yang diluar dan senior seangkatan dia yang ngeliat kami diruangan untuk khusus wawancara itu,diluar mereka tertawa.nola malu,tapi hati nola senang karna bisa sama mu. dan nola itu sebenarnya bimbang, karna liska bilang kamu dekat lagi sama orang yang pernah dari dulu kamu suka. jadi nola harus mundur. dan itu benar, kamu dengan dia itu dekat setelah kita pisah.

hmmm disebut ga yah namanya =.='' nama dia jufrizal (jafar nama bapak dia :p)
yeyeye ualalal
lawak orang nya :D bae jg.setia lagi :p ada tole tole.lelet gitu :D
tapi ya mau gimana sayang sama dia kagak tau deh dia sayang gue apa ga :D
pendidikannya yang sangat diingat.
SMA 9 (tamatan 2009)
Kuliah di Ekonomi Manajemen 2009 tamatan 2013 bulan 5
       

Perlindungan Konsumen

1.   Dasar hukum
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan perekonomian nasional opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar;
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab;
e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk undangundang tentang perlindungan konsumen.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 UndangUndang
Dasar 1945
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia istilah konsumen dipakai sebagai istilah yuridis formal yang ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 8 tahun  1999 tentang perlindungan konsumen ( UUPK ). Undang-undang perlindungan konsumen menyatakan konsumen adalah "setiap pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan".


2.   Pengertian Perlindungan konsumen, konsumen dan pelaku usaha
Pasal 1
Dalam undangundang ini yang dimaksud dengan :
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.


3.   Hak konsumen
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.


4.   Kewajiban konsumen
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


5.   Hak pelaku usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.


6.   Kewajiban pelaku usaha
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.



7.   Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.


Pasal 9
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolaholah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciriciri kerja atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan konsumen dengan;
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara Cuma cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

Selasa, 26 November 2013

Hak Cipta

   1.   UU HAK CIPTA
Pasal 2 Undang-Undang No.19 Tahun 2012
Dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri.
Bunyi dari pasal tersebut adalah
Pasal 2
        1)      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         2)      Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.



2. PENGERTIAN HAK CIPTA, PENCIPTA, CIPTAAN, PEMEGANG HAK CIPTA, PERBANYAKAN CIPTAAN DAN PENGUMUMAN CIPTAAN
1.  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.     Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.     Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
6.   Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.



   3.   HAK MORAL DAN HAK EKONOMIS PENCIPTA
 a. Hak Ekonomi
            Hak ekonomi yaitu hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan ijin untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, hak ekonomi dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum. Karena dalam proses pembuatan suatu karya cipta diperlukan pengorbanan yaitu suatu kerja keras serta energi sehingga suatu kewajaran memperoleh imbalan yang layak berupa hak ekonomi bagi pencipta, kalau hak ekonomi ini dilanggar akan bedampak negatif dalam pengembangan kreatifitas di Indonesia. (Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003).

Hak untuk menggunakan karya dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi (Pecuniary Rights), terdiri dari:
1.  Hak untuk memperbanyak (Right to reproduce).
2.  Hak untuk mengumumkan (Right to distribute).
Ada doktrin “Exhaustion of Rights”:  sekali sebuah karya telah diumumkan kepada publik, hak untuk mengontrol pengumumannya berakhir.
3.  Hak untuk menampilkan (Right of performance).


 b. Hak Moral
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
hak moral (tidak dapat dialihkan). Hak moral adalah hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud merubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya (any mutilation or deformation or other modification or other derogatory action), yang dapat meragukan kehormatan dan reputasi pencipta
1. Meliputi:
   Hak untuk keberatan terhadap distorsi, mutilasi, atau modifikasi atas karya cipta.
   Hak untuk diberi pengakuan sebagai pencipta.
   Hak untuk mengawasi akses publik terhadap karya cipta.
   Hak untuk memperbaiki atau merubah karya cipta.

Hak moral adalah hak yang tidak dapat dialihkan, karena pencipta tetap melekat pada ciptaannya, sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan ciptaannya yang pada dasarnya tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral ini meliputi perubahan atas karya cipta yang akan merugikan nama baik dan reputasi pencipta.


 4. KAPAN PENCIPTA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CIPTAANNYA
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.




   5.   BENTUK-BENTUK CIPTAAN YANG DILINDUNGI
· Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.  ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.  alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.  drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.  seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.  arsitektur;
8.  peta;
9.  seni batik;
10.  fotografi;
11.  sinematografi;
12.  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Tidak ada hak cipta atas :
a.  Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
b.  Peraturan perundang-undangan
c.  Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d.  Putusan pengadilan atau penetapan hakim
e.   Keputusan badan arbitase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya




6. YANG TIDAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Jenis-jenis ciptaan yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan :
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengentahuan, seni dan sastra.
- Ciptaan yang tidak orisinil.
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.

Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
·         hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
·         peraturan perundang-undangan;
·         pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
·         putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
·         keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.



Hak Merek

1.   UU Merek
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.

Bagian Pertama
Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.      Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.      Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4.      Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5.      Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6.      Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
7.      Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
8.      Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9.      Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10.  Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11.  Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12.  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
13.  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14.  Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
15.  Hari adalah hari kerja.

Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Pasal 3
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.       bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.      tidak memiliki daya pembeda;
c.       telah menjadi milik umum; atau
d.      merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
            1. Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a)            mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b)           mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c)            mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

3. Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a)merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b)            merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c)merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

   1)   Undang2 RI nomor 21 tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek perdagangan.
    2)   Undang2 RI nomor 19 tahun 1992 tentang merek
   3)   Undang2 RI nomor 14 tahun 1997 tentang perubahan undang2 no.19 tahun 1992 tentang merek.
   4)   Undang2 RI nomor 15 tahun 2001 tentang merek


2.    Pengertian Merek
Definisi Merek
     Merek memiliki banyak definisi. Hal ini tidak lepas dari beragamnya sudut pandang dari para pemerhati dan ahli pemasaran. Keagan (1995), mendefinisikan merek sebagai sekumpulan citra dan pengalaman kompleks dalam benak pelanggan, yang mengomunikasikan harapan mengenai  manfaat yang akan diperoleh dari suatu produk yang diproduksi oleh perusahaan tertentu.
     Menurut UU Merek No.15 Tahun2001 pasal 1 ayat 1, merek adalah “tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
      David Aaker (dalam Amin Wijaja (2005:10) mengemukakan bahwa merek adalah sebuah nama ataupun simbol yang bertujuan untuk membedakankan dan mengidentifikasi barang atau jasa dari salah satu penjual ataupun sekelompok penjual yang merupakan pesaing mereka. Selain itu sebuah merek juga dapat menjadi sebuah sinyal bagi pelanggan atas sebuah produk, dan melindungi baik pelanggan maupun produsen dari pesaing yang akan berusaha untuk menyediakan produk identik yang akan muncul.
      Richard Koch (dalam Amin Wijaja 2005:3) mendefiniskan merek sebagai sebuah desain visual dan/atau nama yang diberikan kepada suatu produk atau jasa oleh suatu organisasi yang bertujuan untuk membedakan produknya dari produk-produk pesaing dan menjamin konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas tinggi yang konsisten.
      Merek adalah suatu tanda tetapi agar tanda tersebut dapat diterima merek harus memiliki daya pembeda. hal ini disebabkan pendaftaran merek berkaitan dengan pemberian hak eksklusif yang diberikan oleh negara atas nama atau simbol terhadap suatu pelaku usaha dan untuk mempunyai daya pembeda
      Kamus bahasa Indonesia, memberikan defenisi merek adalah tanda yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh suatu perusahaan.



3. 2 Sistem perlindungan merek, diindonesia menganut system yang mana
1.   Pendaftaran Merek Dengan Sistem Deklaratif
Sistem pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan. Sistem pendaftaran deklaratif ini dianut dalam Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 1961. Dengan perkataan lain, bukan pendaftaran yang menciptakan suatu hak atas merek, tetapi sebaliknya pemakaian pertama di Indonesialah yang menciptakan atau menimbulkan hak itu.
Yang sudah mendaftarkan mereknya belum tentu akan tetap dianggap berhak untuk menggunakan merek tersebut untuk selamanya, sebab apabila ada orang lain yang dapat membuktikan bahwa dialah pemilik pertama dari merek yang sama dengan merek yang didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan merek yang pertama kali akan dibatalkan hak untuk menggunakan merek tersebut.
Pendaftaran dalam sistem deklaratif lebih berfungsi untuk memudahkan pembuktian, artinya dengan adanya surat memperoleh surat pendaftaran maka akan mudah untuk membuktikan apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik merek yang bersangkutan. Hal iniakan berlaku sepanjang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai pemakai pertama kali merek yang didaftarkan tersebut, atau dengan kata lain bahwa pendaftar pertama kali atas suatu merek hanya sebagai dugaan hukum sebagai pemakai pertama kali.
Sistem deklaratif adalah sistem pendaftaran yang hanya menimbulkan dugaan adanya hak sebagai pemakai pertama pada merek bersangkutan.Sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan sistem konstitutif berdasarkan pendaftaran pertama yang lebih memberikan perlindungan hukum.Sistem pendaftar pertama disebut juga first to file principle.Artinya, merek yang didaftar adalah yang memenuhi syarat dan sebagai yang pertama.Tidak semua merek dapat didaftarkan.Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.Pemohon beritikad tidak baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan tidak jujur, ada niat tersembunyi misalnya membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran menimbulkan persaingan tidak sehat dan mengecohkan atau menyesatkan konsumen.
Pada sistem deklaratif pendaftaran bukan suatu keharusan, tidak merupakan syarat mutlak bagi pemilik untuk mendaftarkan mereknya, karena fungsi pendaftaran menurut sistem ini hanya memudahkan pembuktian bahwa dia adalah yang diduga sebagai pemilik yang sah sebagai pemakai pertama. Akibat dari sistem deklaratif ini bagi si pendaftar merek kurang mendapatkan kepastian hukum, karena masih dimungkinkan adanya gugatan dari pihak lain, dan bilamana pihak lain dapat membuktikannya lebih kuat bahwa dirinya adalah pemakai pertama atas suatu merek maka pihak lain inilah pemilik sah atas suatu merek atauyang memiliki hak atas merek.
Sistem deklaratif ini dalam kenyataannya menyebabkan timbul banyak sekali sengketa merek dalam dunia perdagangan, karena sistem ini sangat potensial melakukan pembajakan terhadap merek-merek yang mempunyai reputasi tinggi atau merek yang sudah terkenal. Disamping itu telah cukup banyak praktisi dan pengamat hukum merek berpendapat bahwa Undang- Undang Merek 1961 memiliki banyak kelemahan, hal ini terjadi karena sistem yang dianut yaitu sistem deklaratif atau first to use principle yang kerap kali menimbulkan kesulitan dalam menentukan siapakah sebenarnya pemakai pertama (yang beritikad baik) terhadap merek yang dipermasalahkan.
Pendaftaran merek dengan sistem deklaratif ini mengandung ketidakpastian hukum, sebab pendaftaran suatu merek sewaktu-waktu dapat dibatalkan apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemilik pertama dari merek yang telah didaftarkan. Oleh karena itulah, pendaftaran dengan sistem deklaratif di Indonesia telah tidak lagi digunakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 1992 tentang Merek. Negara lain yang saat ini masih menggunakan pendaftaran dengan sistem deklaratif adalah Amerika Serikat yang termuat dalam Lanham Act of 1946 atau Federal Trademark Lanham Act. Berdasarkan Lanham Act, disamping menganut sistem pemakai pertama, juga menganut sistem pendaftaran. Ketentuan pasal 43 (a) atau g1125 (a) 15 USC, Lanham Act mengisyaratkan seseorang dapat memiliki sendiri hak-hak atas merek berdasarkan Undang-Undang negara bagian ( state law ) dan hukum nasional ( federal law ) tanpa pendaftaran merek.Namun demikian merek dapat didaftarkan berdasarkan ketentuan hukum negarabagian  atau hukum nasional. Selanjutnya berdasarkan pasal 22 atau g1072 , 15 USC Lanham Act, menekankan keuntungan sistem pendaftaran merek nasional yang mengakui hak pendaftar untuk mengatasi setiap tuntutan dari pemakai sebelumnya yang beriktikad baik


2.   Pendaftaran Merek Dengan Sistem Konstitutif
Merek dengan sistem konstitutif, pendaftaran merupakan keharusan agar dapat memperoleh hak atas merek. Tanpa pendaftaran negara tidak akan memberikan hak atas merek kepada pemilik merek. Hal ini berarti tanpa mendaftarkan merek, seseorang tidak akan diberikan perlindungan hukum oleh negara apabila mereknya ditiru oleh orang lain.
Tidak seperti halnya dalam sistem deklaratif yang lebih banyak menimbulkan kesulitan dalam penegakan hukumnya, maka pada sistem konstitutif dengan prinsip first to file atau dengan doktrin prior in tempore, melior injure,sangat potensial untuk mengkondisikan:
1.      Kepastian hukum untuk mengkondisikan siapa sebenarnya pemilik merek yang paling utama untuk dilindungi,
2.      Kepastian hukum pembuktian, karena hanya didasarkan pada fakta pendaftaran. Pendaftaran satu-satunya alat bukti utama,
3.      Mewujudkan dugaan hukum siapa pemilik merek yang paling berhak dengan pasti, tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama.

            Permohonan merek juga harus ditolak apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal[22].Berdasarkan ketentuan persyaratan merek agar dapat didaftarkan, sesuatu dapat dikategorikan dan diakui sebagai merek, apabila:
   1.      Mempunyai fungsi pembeda;
  2.      Merupakan tanda pada barang atau jasa (unsur-unsur gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut);
  3.      Tidak memenuhi unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
  4.      Bukan menjadi milik umum;

  5.      Tidak merupakan keterangan, atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

          SISTEM KONSTITUTIF INI MULAI DIBERLAKUKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK 1992 (LIHAT PASAL 2). PADA SISTEM KONSTITUTIF UNDANG-UNDANG MEREK 1992 TEKNIS PENDAFTARANNYA TELAH DIATUR SETELITI MUNGKIN, DENGAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA FORMAL PERSYARATAN PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIVE TENTANG MEREK. SEBELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, DILAKUKAN LEBIH DAHULU PENGUMUMAN TENTANG PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK. BAGI MEREKA YANG MERASA DIRUGIKAN AKAN ADANYA PENGUMUMAN ITU DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN. PIHAK YANG MENGAJUKAN PENDAFTARAN MEREK DIBERI HAK UNTUK MENYANGGAH TERHADAP KEBERATAN TERSEBUT.
       
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka yang dapat di simpulkan adalah :
  1.  Sistem pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan, tetapi menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab pendaftaran suatu merek sewaktu-waktu dapat dibatalkan apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemilik pertama dari merek yang telah didaftarkan.
  2.    Sistem konstitutif menekankan bahwa pendaftaran merupakan keharusan agar dapat memperoleh hak atas merek, sehingga adanya kepastian hukum untuk mengkondisikan siapa sebenarnya pemilik merek yang paling utama untuk dilindungi, dan juga adanya kepastian hukum pembuktian, karena  didasarkan pada fakta pendaftaran sebagai alat bukti utama, sehinga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama.


4.   Syarat Pendaftaran Merek
Persyaratan Pengajuan Permohonan
    1)      Nama, alamat dan kewarganegaraan Pemohon (Pemohon bisa perusahaan maupun perorangan);    
    2)      30 contoh merek berukuran maks. 9cm x 9cm, min. 2cm x 2cm
    3)      Daftar jasa atau barang yang diberi merek;
    4)      Surat Pernyataan Kepemilikan* dari Pemohon;
    5)      Surat Kuasa* dari Pemohon kepada Kuasanya;
   6)      Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir notaris (khusus perusahaan/badan hukum);
    7)      Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang (untuk perusahaan); 
    8)      Fotokopi NPWP (khusus perusahaan).

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1.      Orang (persoon)
2.      Badan Hukum (recht persoon)
3.      Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)


5.   Alasan penolakan permohanan pendaftaran merek
Merek yang tidak dapat didaftarakan, adalah didaftarkan oleh
1.     pemohon yang beriktikad tidak baik;
2.     bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.     tidak memiliki daya pembeda;
4.     telah menjadi milik umum;
5.     atau merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.  (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).


Menurut Pasal 6, permohonan harus ditolak jika merek :
a.       Terdapat persamaan pada pokokmya atau keseruhannya dengan :
                                        i.      Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis
                                       ii.      Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis ; dan
                                       iii.      Indikasi – geografis yang sudah terkenal.
b.      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuai atas persetujuan tertulis yang berhak.
c.       Merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau emblem negara, lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
d.      Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali ada persetujuan tertuis dari pihak yang berwenang.

6. Hapusnya Merek
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2.    Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.

Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.

PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Penghapusan
Pasal 61
(1) Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
a.       Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
b.      Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah karena adanya:
a.       larangan impor;
b.      larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c.       larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 62
(1) Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.
(3) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dimungkinkan apabila dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 63
Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 64
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera pengadilan yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan penghapusan Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 65
(1) Penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal penghapusan tersebut.
(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan.

Pasal 66
(1) Direktorat Jenderal dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
a.       permohonan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis semua pemakai Merek Kolektif;
b.      bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
c.       bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang dimohonkan pendaftarannya; atau
d.      bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(2) Permohonan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 67

Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.