Selasa, 26 November 2013

Hak Cipta

   1.   UU HAK CIPTA
Pasal 2 Undang-Undang No.19 Tahun 2012
Dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri.
Bunyi dari pasal tersebut adalah
Pasal 2
        1)      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         2)      Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.



2. PENGERTIAN HAK CIPTA, PENCIPTA, CIPTAAN, PEMEGANG HAK CIPTA, PERBANYAKAN CIPTAAN DAN PENGUMUMAN CIPTAAN
1.  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.     Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.     Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
6.   Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.



   3.   HAK MORAL DAN HAK EKONOMIS PENCIPTA
 a. Hak Ekonomi
            Hak ekonomi yaitu hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan ijin untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, hak ekonomi dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum. Karena dalam proses pembuatan suatu karya cipta diperlukan pengorbanan yaitu suatu kerja keras serta energi sehingga suatu kewajaran memperoleh imbalan yang layak berupa hak ekonomi bagi pencipta, kalau hak ekonomi ini dilanggar akan bedampak negatif dalam pengembangan kreatifitas di Indonesia. (Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003).

Hak untuk menggunakan karya dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi (Pecuniary Rights), terdiri dari:
1.  Hak untuk memperbanyak (Right to reproduce).
2.  Hak untuk mengumumkan (Right to distribute).
Ada doktrin “Exhaustion of Rights”:  sekali sebuah karya telah diumumkan kepada publik, hak untuk mengontrol pengumumannya berakhir.
3.  Hak untuk menampilkan (Right of performance).


 b. Hak Moral
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
hak moral (tidak dapat dialihkan). Hak moral adalah hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud merubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya (any mutilation or deformation or other modification or other derogatory action), yang dapat meragukan kehormatan dan reputasi pencipta
1. Meliputi:
   Hak untuk keberatan terhadap distorsi, mutilasi, atau modifikasi atas karya cipta.
   Hak untuk diberi pengakuan sebagai pencipta.
   Hak untuk mengawasi akses publik terhadap karya cipta.
   Hak untuk memperbaiki atau merubah karya cipta.

Hak moral adalah hak yang tidak dapat dialihkan, karena pencipta tetap melekat pada ciptaannya, sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan ciptaannya yang pada dasarnya tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral ini meliputi perubahan atas karya cipta yang akan merugikan nama baik dan reputasi pencipta.


 4. KAPAN PENCIPTA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CIPTAANNYA
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.




   5.   BENTUK-BENTUK CIPTAAN YANG DILINDUNGI
· Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.  ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.  alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.  drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.  seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.  arsitektur;
8.  peta;
9.  seni batik;
10.  fotografi;
11.  sinematografi;
12.  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Tidak ada hak cipta atas :
a.  Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
b.  Peraturan perundang-undangan
c.  Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d.  Putusan pengadilan atau penetapan hakim
e.   Keputusan badan arbitase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya




6. YANG TIDAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Jenis-jenis ciptaan yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan :
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengentahuan, seni dan sastra.
- Ciptaan yang tidak orisinil.
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.

Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
·         hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
·         peraturan perundang-undangan;
·         pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
·         putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
·         keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar