1.
UU
HAK CIPTA
Pasal 2 Undang-Undang No.19 Tahun 2012
Dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu
sendiri.
Bunyi dari pasal tersebut adalah
Pasal 2
1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
2. PENGERTIAN
HAK CIPTA, PENCIPTA, CIPTAAN, PEMEGANG HAK CIPTA, PERBANYAKAN CIPTAAN DAN
PENGUMUMAN CIPTAAN
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi
batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu
ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
6. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
3.
HAK
MORAL DAN HAK EKONOMIS PENCIPTA
a. Hak
Ekonomi
Hak ekonomi yaitu
hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan ijin untuk mengumumkan dan
memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, hak ekonomi dapat dialihkan
kepada orang atau badan hukum. Karena dalam proses pembuatan suatu karya cipta
diperlukan pengorbanan yaitu suatu kerja keras serta energi sehingga suatu
kewajaran memperoleh imbalan yang layak berupa hak ekonomi bagi pencipta, kalau
hak ekonomi ini dilanggar akan bedampak negatif dalam pengembangan kreatifitas
di Indonesia. (Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual,
2003).
Hak untuk menggunakan karya dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi
(Pecuniary Rights), terdiri dari:
1. Hak untuk memperbanyak
(Right to reproduce).
2. Hak untuk mengumumkan
(Right to distribute).
Ada doktrin “Exhaustion of Rights”:
sekali sebuah karya telah diumumkan kepada publik, hak untuk mengontrol
pengumumannya berakhir.
3. Hak untuk menampilkan
(Right of performance).
b. Hak
Moral
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
(seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun,
walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak
moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
hak moral (tidak dapat dialihkan). Hak moral adalah hak pencipta untuk
mengklaim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan
terhadap setiap perbuatan yang bermaksud merubah, mengurangi, atau menambah
keaslian ciptaannya (any mutilation or deformation or other modification or
other derogatory action), yang dapat meragukan kehormatan dan reputasi pencipta
1. Meliputi:
Hak
untuk keberatan terhadap distorsi, mutilasi, atau modifikasi atas karya cipta.
Hak
untuk diberi pengakuan sebagai pencipta.
Hak
untuk mengawasi akses publik terhadap karya cipta.
Hak
untuk memperbaiki atau merubah karya cipta.
Hak moral adalah hak yang tidak dapat dialihkan, karena pencipta tetap
melekat pada ciptaannya, sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara
pencipta dan ciptaannya yang pada dasarnya tidak dapat dihilangkan atau dihapus
tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak
moral ini meliputi perubahan atas karya cipta yang akan merugikan nama baik dan
reputasi pencipta.
4. KAPAN
PENCIPTA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CIPTAANNYA
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan
suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran
ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak
cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan
yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
5.
BENTUK-BENTUK
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
· Ciptaan yang
dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
yang mencakup:
1. buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
2. ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
5. drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
7. arsitektur;
8. peta;
9. seni batik;
10. fotografi;
11. sinematografi;
12. terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Tidak ada hak cipta atas :
a. Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara
b. Peraturan
perundang-undangan
c. Pidato kenegaraan atau
pidato pejabat pemerintah
d. Putusan pengadilan atau
penetapan hakim
e. Keputusan badan
arbitase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
6. YANG
TIDAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Jenis-jenis ciptaan yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan :
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengentahuan, seni dan sastra.
- Ciptaan yang tidak orisinil.
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak
Cipta untuk hal-hal berikut:
· hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
· peraturan
perundang-undangan;
· pidato kenegaraan atau
pidato pejabat Pemerintah;
· putusan pengadilan
atau penetapan hakim; atau
· keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar