1. Koperasi
Adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya.
Definisi menurut
Arifinal Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi menurut ILO
(International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
· Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined
together).
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
· Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled
business organization)
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
Definisi Koperasi
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Definisi Koperasi
Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan
definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan
hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang
lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas
prinsip – prinsip koperasi”.
2. Cara penderian
koperasi
Langkah – langkah
Mendirikan Koperasi
Menurut
Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi
dan pengusaha Kecil 1998 langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :
o Dasar
Pembentukan
orang
yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau
menjadi anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal
sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi
tersebut agar layak secara ekonomi.
o Persiapan
Pembentukan Koperasi
Orang
atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan
pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil
maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri
koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah
cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke
langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan
o Rapat
Pembentukan
Dalam
hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh
bebearapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan
dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi
minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang
teguh pada ketentuan-ketentuan ada.
o Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa
lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisi
Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan/pengurus,
selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda
Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendir/ pengurus
koperasi.bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasitadi dalam
Buku Pencatatan.
o Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat
Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan
dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan
tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan
kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi. Dan
yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris
Jendral Departemen Koperasi dll.
o Pengesahan Akte
Pendirian
Kapan
pengesahan akte pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan
pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas
pengesahannya.
3. Perangkat organisasi
koperasi dibagi dalam beberapa bagian, yaitu :
A. Rapat Anggota
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota :
-
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun
buku yang bersangkutan.
-
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-
Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
B. Pengurus
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-
Unsur Ketua
-
Unsur Sekretaris
-
Unsur Bendahara
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1)
Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-
Membina dan membimbing anggota
-
Memelihara kekayaan koperasi
-
Menyelenggarakan rapat anggota
-
Mengajukan rencana RK dan RAPB
-
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-
Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus
berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan
Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus
berwenang dalam :
-
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-
Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai
dengan AD,
-
Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan
Pertanggungjawaban tahunan.
2)
Secara Perorangan :
a)
Ketua :
-
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani
tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam
dan diluar pengadilan,
-
Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
-
Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota,
Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal
yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta
surat-surat berharga bersama Bendahara,,
-
Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b)
Sekretaris :
-
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan,
keanggotaan dan pendidikan.
-
Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
-
Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang
berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta
menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c)
Bendahara :
-
Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran),
membina administrasi keuangan dan pembukuan.
-
Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
-
Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan
dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur
Ketua.
-
Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
C. Pengawas
a)
Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)
Unsur Pengawas terdiri dari :
-
Ketua merangkap anggota,
-
Sekretaris merangkap anggota dan
-
Anggota
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)
Secara Kolektif
-
Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan
sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha,
Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-
Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-
Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan
koperasi.
-
Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar
Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a)
Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1.
Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3.
Keputusan Rapat Anggota,
4.
Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b)
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam
dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai
dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c)
Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d)
Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola
(manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e)
Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota.
f)
Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g)
Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah
diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab
Pengurus atau pengawas.
D. Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas,
fungsi dan tanggung jawab Manajer :
1)
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas,
2)
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a)
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b)
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan
kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun
administratif
3)
Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah
ditetapkan oleh Pengurus
4)
Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua
.
.
Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b)
Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan
kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya
melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c)
Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer
setingkat Pengelola.
Tata
Kerja Manajer :
a)
Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b)
Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam
Rapat,
c)
Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil
dalam rapat dan merahasiakannya,
d)
Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang
telah ditetapkan dalam rapat,
e)
Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f)
Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit
kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a)
Bagian Sekretariat
b)
Bagian Keuangan
c)
Bagian Administrasi
d)
Unit-Unit Usaha Produktif
4. Modal Koperasi
Modal
Koperasi
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
A.
Permodalan Koperasi
Sumber
- Sumber Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Modal
koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1. alasan
kepemilikan
2. alasan
ekonomi
3. alasan
resiko
5. JENIS-JENIS KOPERASI
A. Koperasi
Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
B. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi.
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah
didapat. Contoh :
-
koperasi simpan pinjam
-
koperasi serba usaha ( konsumen)
C. Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
D. Koperasi Serba Usaha
(KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
6. PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal
46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
A.
Keputusan Rapat Anggota, atau
Rapat
anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubarkan koperasi.
Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan koperasi, maka
pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota memberitahukan secara tertulis
keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditor dan
pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal keputusan
rapat anggota pembubaran. Jika alasan pembubaran diterima oleh pemerintah
maka akan diumumkan pembubaran tersebut dalam berita negara RI. Sejak
tanggal pengumuman pembubaran dalam berita negara RI maka
status badan hukum koperasi yang bersangkutan hapus.
B. Keputusan
Pemerintah
Pemerintah
dalam hal ini pejabat koperasi berhak pula melakukan pembubaran koperasi.
Pembubaran koperasi yang dilakukan pemerintah berdasarkan alasan-alasan
berikut ini.
a.
Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
koperasi.
b.
Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan,
berdasarkan keputusan pengadilan.
c.
Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat diharapkan lagi, misalnya koperasi
tersebut pailit.
Pasal
47
(1) Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila:
a.
Terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang-undang ini;
b.
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling
lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan
rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)
Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)
Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya
pemyataan keberatan tersebut.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar