Selasa, 25 Maret 2014

Manajemen Resiko Usaha

     Permasalahan lingkungan saat ini tidak hanya harus dilihat secara sederhana namun harus dianalisis secara serius. Berbagai dampak jangka pendek dan panjang akibat dari perusakan lingkungan telah membahayakan kondisi dan stabilitas tata kehidupan dan itu tidak terkecuali bagi perusahaan yang terlibat dalam aktivitas yang sehubungan. Ada biaya sosial (cost social) yag harus ditanggung oleh sebuah perusahaan dalam rangka menciptakan terbentuknya tata kondisi lingkungan (environment) sesuai yang diharapkan bersama. Yang akan dibahas da dikaji disini adalah menyangkut dengan risiko lingkungan yang timbul dan selanjutnya telah membawa pihak perusahaan terlibat secara serius untuk terlibat dalam usaha menyelesaikan persoalan lingkungan.
     Lingkungan adalah segala yang berada diluar organisasi dan selama ini dianggap memberi pengaruh pada mereka yag terlibat disekitar lingkungan tersebut. 
Secara Umum Lingkungan ada 2, Yaitu : 
1. Lingkungan Internal, dan
2. Lingkungan Eksternal
Perusakan lingkungan saat ini dirasa sangat tinggi dan dunia industri telah ikut serta menyumbang terjadinya perusakan lingkungan tersebut. Peraturan yang berhubungan dengan penegakan aturan agar pihak manajemen perusahaan memperhatikan setiap efek dari bisnis yang dijalankan sampsaat ini belum berjalan dengan baik. Suatu dari kalangan LSM dan lembaga kepedulian lainnya baik ditingkat nasional dan internasional belum mampu mengubah konsep bisnis yang bersifat ramah lingkungan. Perusakan lingkungan pada saat ini sama pentingnya dengan persoalan HAM (hak asasi manusia). Penghancuran lingkungan artinya mampu merusak hak lingkungan sebagai bagian pranata pendukung kehidupan manusia. Hukum harus mampu ditegakkan, dengan penegakan hukum yang kuat serta sungguh- sungguh bisnis akan berjalan dengan berdasarkan konsep yang beretika.
      Risiko lingkungan (environment risk) adalah risiko yang terjadi pada lingkungan akibat dari tindakan yang disengaja atau tidak dan telah menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada lingkungan. Dampak penghancuran lingkungan yang dilakukan disengaja terjadi akibat ekspansi suatu perusahaan. Bagi perusahaan yang telah menimbulkan perusakan lingkungan, maka ada bentuk risiko yang harus ditanggung sebagai akibat dari terjadinya environment risk tersebut, yaitu:
1. Pihak manajemen perusahaan akan menghadapi sanksi hukum karena telah melakukan perusakan lingkungan.
2. Pihak manajemen perusahaan harus menghadapi NGO (Non Government Organization) baik dari dalam maupun internasional.
3. Pihak manajemen perusahaan harus siap menghadapi sikap protes dari masyarakat sekitar yang selama ini telah dirugikan akibat beroperasinya perusahaan.
4. Para mitra bisnis yang selama ini begitu dekat dan mendukung perusahaan akan mengambil tindakan prudent (hati- hati). Terutama mengantisipasi jangan sampai perusahaannya juga ikut terlibat dalam risiko lingkungan yang telah ditimbulkan perusahaan tersebut.
      Persoalan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh sebagian perusahaan pada era sekarang ini telah dipandang sebagai persoalan serius dan tidak bisa dilihat sebelah mata. Ada beberapa jenis sektor industri yang dianggap dominan dalam memberikan pengaruh pada perusakan lingkungan, antara lain adalah:
a. Sektor pertambangan (mining)
b. Sektor pabrik (manufacture)
c. Sektor minyak dan gas (oil and gas)
d. Sektor perhotelan dan real estate.
      Keempat sektor ini dianggap memiliki dominasi tinggi dalam mendukung timbulnya pengaruh pada perusakan lingkungan. Disisi lain keberadaan suatu LSM dengan segala aktivitas yang dilakukan sering dipertanyakan, terutama independensi dari lembaga tersebut. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah siapa donatur (funding) LSM tersebut dan apa kepentingan donatur tersebut. Apakah mungkin donatur tersebut adalah perusahaan pesaing yang membiayai LSM tersebut dan LSM tersebut bertugas menekan perusahaan lain yang dianggap mengganggu perusahaan yang selama ini menjadi penyantun aktivitas lembaga mereka.
      Produksi energi, pengangkutan, konversi serta rumah tangga, industri dan penggunaan kendaraan bermotor, merupakan penyumbang antropogenik utama kepada polusi udara. Bahan- bahan pencemar utama yang penting adalah timbal, partikel halus, karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), sulfur dioksida (SO2) dan karbondioksida (CO2). Disamping yang disebutkan tadi, ada beberapa sumber lainnya yang dapat dikategorikan sebagai sumber pencemar polus udara, seperti Timbal, partikel, Nitrogen Dioksida, Karbon Monoksida, Hidrokarbon dan Ozon.
       Ada beberapa solusi yang dapat diterapkan dalam rangka menghindari terjadinya risiko lingkungan, yaitu:
1. Perusahaan menganggarkan sejumlah dana untuk dialokasikan guna menyelesaikan berbagai permasalahan- permasalahan yang berhubungan dengan risiko lingkungan (environment risk),
2. Menerapkan konsep pembangunan yang berkesinambungan dengan alam serta turut mengembangkan alam atau eco- development.
3. Dibangunnya solusi konstruktif dalam bidang pengembagan lingkungan. Seperti pengendalian polusi udara, pencemaran air, kesadaran dan kepedulian pada lingkungan sekitar, penyelamatan hutan dan margasatwa, penataan peerumahan yang berbasis harmoni dengan alam, dan sebagainya.
4. Bagi sebuah perusahaan menempatkan satu divisi khusus yang bertugas menyelesaikan berbagai urusan yang berhubungan dengan envoronment risk.
5. Pihak lembaga terkait memberikan penghargaan dalam bidang lingkungan.
6. Menentukan dengan jelas dan tegas pada setiap perusahaan yang ingin ikut tender penggarapan proyek harus memiliki sertifikat ISO bidang lingkungan dan berbagai persyaratan lain yang berhubungan dengan lingkungan.


 CONTOH KASUS:
      PT. Tekstil Sejahtera Alam adalah sebuah perusahaan Tekstil yang telah berdiri selama 12 tahun. Berkedudukan di Tanggerang, Indonesia. Aktivitas perusahaan selama 10 tahun yang lalu tidak begitu menunjukkan peningkatan profit yang luar biasa. Artinya produksi perusahaan selama itu dianggap mampu memberi pendapatan profit namun belum menunjukkan tingkat perolehan pendapatan yang bisa dipakai untuk membiayai ekspansi perusahaan. Contohnya ketika perusahaan membutuhkan mesin baru dan mobil operasional maka pihak manajemen memutuskan untuk meminjam ke perbankan dan menyelesaikan pembayaran dengan mengkalkulasi penjualan dan penerimaan profit yang akan diterima.
       Dalam 2 (dua) tahun terakhir pihak emilik perusahaan (owners) sudah menempatkan manajer baru yang dianggap lebih gesit dan penuh terobosan. salah satu hasil terobosan bisnis adalah perusahaan memiliki kontrak bisnis dengan 20 Sekolah Dasar untuk memasok pakaian olah raga. Dan jangka waktu kontrak adalah selama 5 tahun. Kondisi ini jelas sangat menguntungkan bagi pihak perusahaan, karena mereka sebagai penyediaan bahan kaos dan selanjutnya tinggal menghubungi rekanan bisnis bidang penjahitan.
       Bahkan bagi pemilik keuntungan yang diraih akan menjadi dana yang bisa dipakai untuk memperluas pabrik dan berbagai penyediaan sarana fasilitas lainnya yang selama ini belum tersedia. Bagi para karyawan juga bisa mendapatkan bonus karena perusahaan akan memperoleh untung besar.
       Namun ada persoalan lain yang harus dihadapi oleh pihak manajemen perusahaan yaitu tingkat pencemaran air sungai yang selama ini dipakai untuk membuang limbah pabrik. Dan beberapa warga yang tinggal di kawasan dekat dengan lokasi PT. Tekstil Sejahtera Alam sering mengeluhkan kondisi tersebut, termasuk mereka yang selama ini tergantung pada air sungai untuk dipakai sebagai kebutuhan sehari- hari tidak bisa dipakai lagi. Juga mereka yang dulunya memelihara ikan air tawar yang sumber air dari sungai juga tidak bisa dilakukan lagi. Sehingga otomatis kerugian warga akibat aktivitas pabrik dirasa sekali. Apalagi jika PT. Tekstil Sejahtera Alam melakukan peningkatan produksi. Dan PT. Tekstil Sejahtera Alam sampai sejauh ini belum memiliki alat yang paling efektif untuk memfilter atau menetralisir pembuangan limba pabrik secara modern.

SOLUSI:
Berdasarkan kasus di atas maka solusi yang bernilai etika bisnis yang dapat kita berikan ada beberapa hal.
Pertama, bagi pihak manajemen PT. Tekstil Sejahtera Alam harus bisa menyediakan alat penetralisir limbah pabrik yang berteknologi modern dan bersifat ramah lingkungan.
Kedua, pihak manajemen PT. Tekstil Sejahtera Alam harus melakukan pendataan terhadap berbagai bentuk kerusakan yang telah ditimbulkan selama ini dan itu berakibat kerugian finansial ke masyarakat sekitar. Selanjutnya hasil pendataan tersebut dijadikan sebagai rujukan untuk mengganti kerugian secara finansial. Dengan kata lain pihak manajemen PT. Tekstil Sejahtera Alam harus bisa mengalokasikan sejumlah dana demi membagun citra positif di mata masyarakat.
Ketiga, menyangkut dengan perubahan konsep manajemen yang telah diterapkan selama ini, yaitu jika dianggap salah maka harus secepatnya untuk dilakukan perubahan. Perubahan itu dibuat dalam rangka keinginan menempatkan perusahaan sebagai perusahaan yang bernilai bonafid di mata konsumen dan masyarakat.
       Adapun bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh perusahaan itu adalah sudah jelas yaitu perusahaan dalam melaksanakan operasi pabrik tidak mengindahkan nilai- nilai etika bisnis yaitu menyebabkan terjadinya pencemaran sungai atau perusakan lingkngan, dan lebih jauh telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Adapun bentuk solusi yang harus dilakukan oleh perusahaan sebaiknya tempat pengolahan limbah pabrik harus dibuat dan perusahaan harus menyediakan anggaran khusus untuk penanganan persoalan limbah pabrik baik untuk yang bersifat jangka pendek maupun yang jangka panjang.


                                  ___________ Terima Kasih___________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar