1. UU Merek
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden
Republik Indonesia,
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
UNDANG
UNDANG TENTANG MEREK.
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek
Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
5. Permohonan
adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal.
6. Pemohon
adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
7. Pemeriksa
adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan
Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan
pendaftaran Merek.
8. Kuasa
adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri
adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal
Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
administratif.
12. Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan
intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak
Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial
Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal
prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian
itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property.
15. Hari
adalah hari kerja.
Pasal 2
Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek
Jasa.
Pasal 3
Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Bagian
Kedua
Merek
yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek
tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek
tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini:
a.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d.
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
1. Permohonan harus
ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a)
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk
barang dan/atau jasa yang sejenis;
b)
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
c)
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan
terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a)merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b)
merupakan tiruan atau menyerupai nama
atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang;
c)merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
1) Undang2 RI nomor 21 tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek
perdagangan.
2) Undang2 RI nomor 19 tahun 1992 tentang merek
3) Undang2 RI nomor 14 tahun 1997 tentang perubahan undang2 no.19 tahun
1992 tentang merek.
4) Undang2 RI nomor 15 tahun 2001 tentang merek
2. Pengertian Merek
Definisi Merek
Merek memiliki banyak
definisi. Hal ini tidak lepas dari beragamnya sudut pandang dari para pemerhati
dan ahli pemasaran. Keagan (1995), mendefinisikan merek sebagai sekumpulan
citra dan pengalaman kompleks dalam benak pelanggan, yang mengomunikasikan
harapan mengenai manfaat yang akan
diperoleh dari suatu produk yang diproduksi oleh perusahaan tertentu.
Menurut UU Merek No.15 Tahun2001 pasal 1
ayat 1, merek adalah “tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa”.
David Aaker (dalam Amin Wijaja (2005:10)
mengemukakan bahwa merek adalah sebuah nama ataupun simbol yang bertujuan untuk
membedakankan dan mengidentifikasi barang atau jasa dari salah satu penjual
ataupun sekelompok penjual yang merupakan pesaing mereka. Selain itu sebuah
merek juga dapat menjadi sebuah sinyal bagi pelanggan atas sebuah produk, dan
melindungi baik pelanggan maupun produsen dari pesaing yang akan berusaha untuk
menyediakan produk identik yang akan muncul.
Richard Koch (dalam Amin Wijaja 2005:3) mendefiniskan
merek sebagai sebuah desain visual dan/atau nama yang diberikan kepada suatu
produk atau jasa oleh suatu organisasi yang bertujuan untuk membedakan
produknya dari produk-produk pesaing dan menjamin konsumen bahwa produk
tersebut memiliki kualitas tinggi yang konsisten.
Merek adalah suatu tanda tetapi agar
tanda tersebut dapat diterima merek harus memiliki daya pembeda. hal ini
disebabkan pendaftaran merek berkaitan dengan pemberian hak eksklusif yang
diberikan oleh negara atas nama atau simbol terhadap suatu pelaku usaha dan
untuk mempunyai daya pembeda
Kamus bahasa Indonesia, memberikan
defenisi merek adalah tanda yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh
suatu perusahaan.
3. 2 Sistem
perlindungan merek, diindonesia menganut system yang mana
1. Pendaftaran Merek Dengan
Sistem Deklaratif
Sistem pendaftaran deklaratif adalah
suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemakai pertama
dari merek yang bersangkutan. Sistem pendaftaran deklaratif ini dianut dalam
Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 1961. Dengan perkataan lain, bukan pendaftaran
yang menciptakan suatu hak atas merek, tetapi sebaliknya pemakaian pertama di
Indonesialah yang menciptakan atau menimbulkan hak itu.
Yang sudah mendaftarkan mereknya belum
tentu akan tetap dianggap berhak untuk menggunakan merek tersebut untuk
selamanya, sebab apabila ada orang lain yang dapat membuktikan bahwa dialah
pemilik pertama dari merek yang sama dengan merek yang didaftarkan, maka orang
yang mendaftarkan merek yang pertama kali akan dibatalkan hak untuk menggunakan
merek tersebut.
Pendaftaran dalam sistem deklaratif
lebih berfungsi untuk memudahkan pembuktian, artinya dengan adanya surat
memperoleh surat pendaftaran maka akan mudah untuk membuktikan apabila ada
pihak lain yang mengaku sebagai pemilik merek yang bersangkutan. Hal iniakan
berlaku sepanjang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai pemakai pertama
kali merek yang didaftarkan tersebut, atau dengan kata lain bahwa pendaftar
pertama kali atas suatu merek hanya sebagai dugaan hukum sebagai pemakai
pertama kali.
Sistem deklaratif adalah sistem
pendaftaran yang hanya menimbulkan dugaan adanya hak sebagai pemakai pertama
pada merek bersangkutan.Sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian
hukum dibandingkan dengan sistem konstitutif berdasarkan pendaftaran pertama
yang lebih memberikan perlindungan hukum.Sistem pendaftar pertama disebut juga
first to file principle.Artinya, merek yang didaftar adalah yang memenuhi
syarat dan sebagai yang pertama.Tidak semua merek dapat didaftarkan.Merek tidak
dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad
tidak baik.Pemohon beritikad tidak baik adalah pemohon yang mendaftarkan
mereknya secara tidak layak dan tidak jujur, ada niat tersembunyi misalnya
membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran menimbulkan persaingan tidak sehat
dan mengecohkan atau menyesatkan konsumen.
Pada sistem deklaratif pendaftaran bukan
suatu keharusan, tidak merupakan syarat mutlak bagi pemilik untuk mendaftarkan
mereknya, karena fungsi pendaftaran menurut sistem ini hanya memudahkan
pembuktian bahwa dia adalah yang diduga sebagai pemilik yang sah sebagai
pemakai pertama. Akibat dari sistem deklaratif ini bagi si pendaftar merek
kurang mendapatkan kepastian hukum, karena masih dimungkinkan adanya gugatan
dari pihak lain, dan bilamana pihak lain dapat membuktikannya lebih kuat bahwa
dirinya adalah pemakai pertama atas suatu merek maka pihak lain inilah pemilik
sah atas suatu merek atauyang memiliki hak atas merek.
Sistem deklaratif ini dalam kenyataannya
menyebabkan timbul banyak sekali sengketa merek dalam dunia perdagangan, karena
sistem ini sangat potensial melakukan pembajakan terhadap merek-merek yang
mempunyai reputasi tinggi atau merek yang sudah terkenal. Disamping itu telah
cukup banyak praktisi dan pengamat hukum merek berpendapat bahwa Undang- Undang
Merek 1961 memiliki banyak kelemahan, hal ini terjadi karena sistem yang dianut
yaitu sistem deklaratif atau first to use principle yang kerap kali menimbulkan
kesulitan dalam menentukan siapakah sebenarnya pemakai pertama (yang beritikad
baik) terhadap merek yang dipermasalahkan.
Pendaftaran merek dengan sistem
deklaratif ini mengandung ketidakpastian hukum, sebab pendaftaran suatu merek
sewaktu-waktu dapat dibatalkan apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan
sebagai pemilik pertama dari merek yang telah didaftarkan. Oleh karena itulah,
pendaftaran dengan sistem deklaratif di Indonesia telah tidak lagi digunakan
sejak berlakunya Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 1992 tentang Merek. Negara lain
yang saat ini masih menggunakan pendaftaran dengan sistem deklaratif adalah
Amerika Serikat yang termuat dalam Lanham Act of 1946 atau Federal Trademark
Lanham Act. Berdasarkan Lanham Act, disamping menganut sistem pemakai pertama,
juga menganut sistem pendaftaran. Ketentuan pasal 43 (a) atau g1125 (a) 15 USC,
Lanham Act mengisyaratkan seseorang dapat memiliki sendiri hak-hak atas merek
berdasarkan Undang-Undang negara bagian ( state law ) dan hukum nasional (
federal law ) tanpa pendaftaran merek.Namun demikian merek dapat didaftarkan
berdasarkan ketentuan hukum negarabagian
atau hukum nasional. Selanjutnya berdasarkan pasal 22 atau g1072 , 15
USC Lanham Act, menekankan keuntungan sistem pendaftaran merek nasional yang
mengakui hak pendaftar untuk mengatasi setiap tuntutan dari pemakai sebelumnya
yang beriktikad baik
2. Pendaftaran Merek Dengan
Sistem Konstitutif
Merek
dengan sistem konstitutif, pendaftaran merupakan keharusan agar dapat
memperoleh hak atas merek. Tanpa pendaftaran negara tidak akan memberikan hak
atas merek kepada pemilik merek. Hal ini berarti tanpa mendaftarkan merek,
seseorang tidak akan diberikan perlindungan hukum oleh negara apabila mereknya
ditiru oleh orang lain.
Tidak
seperti halnya dalam sistem deklaratif yang lebih banyak menimbulkan kesulitan
dalam penegakan hukumnya, maka pada sistem konstitutif dengan prinsip first to
file atau dengan doktrin prior in tempore, melior injure,sangat potensial untuk
mengkondisikan:
1. Kepastian hukum untuk mengkondisikan
siapa sebenarnya pemilik merek yang paling utama untuk dilindungi,
2. Kepastian hukum pembuktian, karena hanya
didasarkan pada fakta pendaftaran. Pendaftaran satu-satunya alat bukti utama,
3. Mewujudkan dugaan hukum siapa pemilik
merek yang paling berhak dengan pasti, tidak menimbulkan kontroversi antara
pendaftar pertama dan pemakai pertama.
Permohonan merek juga harus ditolak
apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang atau
jasa yang sejenis, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi geografis yang sudah dikenal[22].Berdasarkan ketentuan persyaratan
merek agar dapat didaftarkan, sesuatu dapat dikategorikan dan diakui sebagai
merek, apabila:
1.
Mempunyai fungsi pembeda;
2.
Merupakan tanda pada barang atau jasa (unsur-unsur gambar, nama, kata,
huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut);
3.
Tidak memenuhi unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum;
4.
Bukan menjadi milik umum;
5.
Tidak merupakan keterangan, atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimintakan pendaftaran.
SISTEM KONSTITUTIF INI MULAI
DIBERLAKUKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK 1992 (LIHAT PASAL 2).
PADA SISTEM KONSTITUTIF UNDANG-UNDANG MEREK 1992 TEKNIS PENDAFTARANNYA TELAH
DIATUR SETELITI MUNGKIN, DENGAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA FORMAL PERSYARATAN
PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIVE TENTANG MEREK. SEBELUM DILAKUKAN
PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, DILAKUKAN LEBIH DAHULU PENGUMUMAN TENTANG PERMINTAAN
PENDAFTARAN MEREK. BAGI MEREKA YANG MERASA DIRUGIKAN AKAN ADANYA PENGUMUMAN ITU
DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN. PIHAK YANG MENGAJUKAN PENDAFTARAN MEREK DIBERI HAK
UNTUK MENYANGGAH TERHADAP KEBERATAN TERSEBUT.
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan tersebut di atas maka yang dapat di simpulkan adalah :
1.
Sistem pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh
perlindungan hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan, tetapi
menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab pendaftaran suatu merek sewaktu-waktu
dapat dibatalkan apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemilik
pertama dari merek yang telah didaftarkan.
2.
Sistem konstitutif menekankan bahwa pendaftaran merupakan keharusan agar
dapat memperoleh hak atas merek, sehingga adanya kepastian hukum untuk
mengkondisikan siapa sebenarnya pemilik merek yang paling utama untuk
dilindungi, dan juga adanya kepastian hukum pembuktian, karena didasarkan pada fakta pendaftaran sebagai
alat bukti utama, sehinga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar
pertama dan pemakai pertama.
4. Syarat Pendaftaran Merek
Persyaratan
Pengajuan Permohonan
1) Nama,
alamat dan kewarganegaraan Pemohon (Pemohon bisa perusahaan maupun perorangan);
2) 30
contoh merek berukuran maks. 9cm x 9cm, min. 2cm x 2cm
3) Daftar
jasa atau barang yang diberi merek;
4) Surat
Pernyataan Kepemilikan* dari Pemohon;
5) Surat
Kuasa* dari Pemohon kepada Kuasanya;
6) Salinan
resmi Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar perusahaan atau fotokopinya
yang dilegalisir notaris (khusus perusahaan/badan hukum);
7) Fotokopi
KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang (untuk perusahaan);
8) Fotokopi
NPWP (khusus perusahaan).
Yang
dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang (persoon)
2. Badan Hukum (recht persoon)
3. Beberapa orang atau badan hukum
(pemilikan bersama)
5. Alasan penolakan permohanan pendaftaran
merek
Merek
yang tidak dapat didaftarakan, adalah didaftarkan oleh
1. pemohon yang beriktikad tidak baik;
2. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
3. tidak memiliki daya pembeda;
4. telah menjadi milik umum;
5. atau merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Menurut
Pasal 6, permohonan harus ditolak jika merek :
a. Terdapat
persamaan pada pokokmya atau keseruhannya dengan :
i.
Merek orang lain yang sudah terdaftar
terlebih dahulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis
ii.
Merek yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan jasa sejenis ; dan
iii.
Indikasi – geografis yang sudah
terkenal.
b. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuai atas persetujuan tertulis yang berhak.
c. Merupakan
tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau
emblem negara, lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang.
d. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali ada persetujuan tertuis dari pihak yang
berwenang.
6.
Hapusnya Merek
Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh
direktorat jenderal.
2. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan
demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan
dalam berita resmi merek.
Penghapusan
merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak
ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan
pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Penghapusan
Pasal 61
(1)
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas
prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang
bersangkutan.
(2)
Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan
jika:
a.
Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
Direktorat Jenderal; atau
b.
Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran,
termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a adalah karena adanya:
a.
larangan impor;
b.
larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran
barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
berwenang yang bersifat sementara; atau
c.
larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4)
Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5)
Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 62
(1)
Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik
sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat
Jenderal.
(2) Dalam
hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi,
penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara
tertulis oleh penerima Lisensi.
(3)
Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dimungkinkan apabila dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas
menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.
(4)
Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 63
Penghapusan
pendaftaran Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 64
(1) Terhadap
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat
diajukan kasasi.
(2) Isi
putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan
oleh panitera pengadilan yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah
tanggal putusan diucapkan.
(3)
Direktorat Jenderal melaksanakan penghapusan Merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila putusan
badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima dan mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 65
(1)
Penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan
mencoret Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan
tentang alasan dan tanggal penghapusan tersebut.
(2)
Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara
tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan
penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum
Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)
Penghapusan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas
Merek yang bersangkutan.
Pasal 66
(1)
Direktorat Jenderal dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
a.
permohonan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan
tertulis semua pemakai Merek Kolektif;
b.
bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak
dipakai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau
pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat
Jenderal;
c.
bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk
jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa
yang dimohonkan pendaftarannya; atau
d.
bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak
digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(2)
Permohonan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(3)
Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 67
Penghapusan
pendaftaran Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan kepada Pengadilan Niaga berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.